Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwujudan SBWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c adalah Sub BWP B. (2) Kebutuhan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penataan kawasan Kampung Batik Jetis; b. revitalisasi kawasan Masjid Al Abror; c. revitalisasi sepanjang sungai sidokare; d. penataan kawasan perumahan sepanjang avoer sidokare; dan e. penyediaan sarana dan prasarana meliputi penampungan pedagang kaki lima dan penataan perniagaan sekitar Masjid Al Abror di Jalan Gajahmada.
Koreksi Anda