Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039
Teks Saat Ini
(1) Perwujudan SBWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c adalah Sub BWP B.
(2) Kebutuhan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penataan kawasan Kampung Batik Jetis;
b. revitalisasi kawasan Masjid Al Abror;
c. revitalisasi sepanjang sungai sidokare;
d. penataan kawasan perumahan sepanjang avoer sidokare; dan
e. penyediaan sarana dan prasarana meliputi penampungan pedagang kaki lima dan penataan perniagaan sekitar Masjid Al Abror di Jalan Gajahmada.
Koreksi Anda
