Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h berupa pengembangan jaringan gas.
(2) Pengembangan jaringan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan jaringan gas pada zona industri dan zona perumahan.
Koreksi Anda
