Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039
Teks Saat Ini
(1) Tujuan penataan ruang BWP Sidoarjosebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a adalah mewujudkan BWP Sidoarjo sebagai pusat pemerintahan, perumahan, perdagangan dan jasa yang terintegrasi dengan zona industri, dan perikanan.
(2) Prinsip penataan ruang BWP Sidoarjo meliputi:
a. tersedianya aksesibilitas yang baik antar wilayah;
b. tersedianya sarana dan prasarana pendukung fungsi perkantoran;
c. tersedianya sarana dan prasarana pendukung perumahan;
d. tersedianya sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa skala kota;
e. tersedianya sarana dan prasarana pendukung sektor perikanan;
f. tersedianya RTH yang memadai sebagai penciri wilayah BWP Sidoarjo; dan
g. tersedianya peraturan zonasi yang mengatur lebih detail terkait operasional perkotaan.
Koreksi Anda
