Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan penataan ruang BWP Sidoarjosebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a adalah mewujudkan BWP Sidoarjo sebagai pusat pemerintahan, perumahan, perdagangan dan jasa yang terintegrasi dengan zona industri, dan perikanan. (2) Prinsip penataan ruang BWP Sidoarjo meliputi: a. tersedianya aksesibilitas yang baik antar wilayah; b. tersedianya sarana dan prasarana pendukung fungsi perkantoran; c. tersedianya sarana dan prasarana pendukung perumahan; d. tersedianya sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa skala kota; e. tersedianya sarana dan prasarana pendukung sektor perikanan; f. tersedianya RTH yang memadai sebagai penciri wilayah BWP Sidoarjo; dan g. tersedianya peraturan zonasi yang mengatur lebih detail terkait operasional perkotaan.
Koreksi Anda