Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf g berupa TPS di setiap SBWP. (2) Rencana sistem persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembangunan fasilitas TPST di Desa Rangkah Kidul; b. sosialisasi pengembangan sistem pengelolaan sampah terpadudi seluruh desa/kelurahan; c. pelatihan pengelolaan sampahdalam konteks mengurangi, memanfaatkan, meningkatkan nilai tambah di seluruh desa/kelurahan; d. peningkatan manajemen sistem pengakutan sampah; e. peningkatan dan perbaikan prasarana persampahan; f. pengembangan sistem pengolahan sampah dengan konsep reduce, reuse, dan recycle; dan g. pengelolaan sampah organik untuk kompos.
Koreksi Anda