Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c meliputi :
a. jaringan pergerakan;
b. jaringan energi/kelistrikan;
c. jaringan telekomunikasi;
d. jaringan air minum;
e. jaringan drainase;
f. jaringan air limbah;
g. persampahan; dan
h. jaringan prasarana lainnya.
(2) Jaringan pergerakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. jaringan jalan;
b. jalur pejalan kaki;
c. angkutan umum;
d. jalur perkeretaapian; dan
e. jaringan angkutan penyeberangan.
Koreksi Anda
