Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039
Teks Saat Ini
(1) Rencana pembagian sub BWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi :
a. SBWP A meliputi Kelurahan Urangagung, Desa Cemengbakalan, Desa Cemengkalang, Desa Sarirogo, Desa Sumput, Desa Suko, Desa Lebo, sebagian Desa Jati dan sebagian Desa Banjarbendo,fungsi SBWP A meliputi zona perlindungan setempat, zona ruang terbuka hijau, zona perumahan, zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran,zona industri, zona sarana pelayanan umum sertazona peruntukan khusus;
b. SBWP B meliputi sebagian Desa Jati, sebagian Desa Banjarbendo, Kelurahan Magersari, Kelurahan Lemah Putro, sebagian Kelurahan Pucang, sebagian Kelurahan Sidokumpul, sebagian Kelurahan Pekauman, sebagian Kelurahan Bulusidokare, sebagian Kelurahan Celep dan sebagian Kelurahan Sidokare,fungsi SBWP B meliputi zona perlindungan setempat, zona ruang terbuka hijau, zona perumahan, zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran,zona industri, zona sarana pelayanan umum sertazona peruntukan khusus;
c. SBWP C meliputi sebagian Kelurahan Pucang, sebagian Kelurahan Sidokumpul, Kelurahan Sidoklumpuk, sebagian Kelurahan Pekauman, sebagian Kelurahan Bulusidokare, sebagian Kelurahan Sidokare,Kelurahan Sekardangan,sebagian Desa Kemiri, sebagian Desa Blurukidul, sebagian Desa Rangkahkidul, sebagian Kelurahan Celep dan sebagian Kelurahan Gebang,fungsi SBWP Cmeliputi zona perlindungan setempat, zona ruang terbuka hijau, zona perumahan, zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran, zona industri, zona sarana pelayanan umum serta zona peruntukan khusus; dan
d. SBWP D meliputi sebagian Desa Blurukidul,sebagian Desa Kemiri, sebagian Desa Rangkahkidul, sebagian Kelurahan Gebang, dan Kelurahan Pucanganom, fungsi SBWP D meliputizona perlindungan setempat, zona ruang terbuka hijau, zona perumahan, zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran, zona industri, zona sarana pelayanan umum, zona peruntukan lainnya sertazona peruntukan khusus.
(2) Rencana pembagian blok masing–masing SBWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. SBWP A terdiri atas 7(tujuh)blok yaitu Blok A.1, Blok A.2, Blok A.3, Blok A.4, Blok A.5, Blok A.6, dan Blok A.7;
b. SBWP B terdiri atas 7(tujuh) blok yaitu Blok B.1, Blok B.2, Blok B.3, Blok B.4, Blok B.5, Blok B.6, dan Blok B.7;
c. SBWP C terdiri atas 5(lima) blok yaitu Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3, Blok C.4, dan Blok C.5; dan
d. SBWP D terdiri atas 4 (empat) blok yaitu Blok D.1, Blok D.2,Blok D.3, dan Blok D.4.
(3) Peta rencana pembagian Sub BWP dan blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkandari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
