Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039
Teks Saat Ini
(1) Zona peruntukan khusussebagaimana dimaksud dalam Pasal 8ayat (1) huruf cangka 7adalahsub zona pertahanan dan keamanan.
(2) Sub zona pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)terdapat padaSBWP A Blok A.6, SBWP B Blok B.6, SBWP C Blok C.3 sertaSBWP DBlok D.3 seluas 13,99 (tiga belas koma sembilan puluh sembilan) hektar.
(3) Rencana sub zona pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah mempertahankan keberadaan sub zona peruntukan khusus pertahanan dan keamanan sesuai dengan fungsinya.
Koreksi Anda
