Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencanajaringan angkutan penyeberangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e meliputi jalur akses melalui sungai utama yaitu Kali Kemambang, dimana angkutan sungai di wilayah perencanaan sangat berperan penting dalam menghubungkan kawasan pusat kota Sidoarjo dengan desa-desa dipesisir seperti Pucukan (Gebang) dan desa sekitar Kepetingan.
Koreksi Anda