Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f, dilakukan: a. sosialisasi pengembangan sistem pengelolahan limbah yang berkelanjutan pada perumahan disepanjang Afvoer Sidokare dan Kali Bluru Kidul; dan b. pengembangan sistem pengolahan limbah berbasis komunitas (peranserta masyarakat) yang tersebar merata di tiap desa/kelurahan.
Koreksi Anda