Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039
Teks Saat Ini
(1) Lingkup wilayah perencanaan merupakan daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administrasi mencakup wilayah daratan.
(2) Wilayah perencanaan yaitu Kecamatan Sidoarjo yangmeliputi:
a. Desa Lebo;
b. Desa Suko;
c. Desa Banjarbendo;
d. Kelurahan Lemah Putro;
e. Kelurahan Sidokare;
f. Kelurahan Celep;
g. Kelurahan Sekardangan;
h. Kelurahan Gebang;
i. Desa Rangkah Kidul;
j. Kelurahan Bulusidokare;
k. KelurahanPucanganom;
l. KelurahanPekauman;
m. KelurahanSidoklumpuk;
n. KelurahanSidokumpul;
o. Desa Bluru Kidul;
p. Desa Kemiri;
q. KelurahanPucang;
r. KelurahanMagersari;
s. Desa Jati;
t. Desa Cemengkalang;
u. Desa Cemengbakalan;
v. Kelurahan Urangagung;
w. Desa Sarirogo; dan
x. Desa Sumput.
(3) Batas-batas administrasi BWP Sidoarjoadalah sebagai berikut :
a. Sebelah Utara :Kecamatan Sukodono dan
Kecamatan Buduran
b. Sebelah Selatan :Kecamatan Jabon dan Kecamatan Candi
c. Sebelah Barat :Kecamatan Wonoayu
d. Sebelah Timur :Selat Madura
(4) Materi yang dibahas dalam RDTR dan Peraturan Zonasimeliputi :
a. tujuan, kebijakan dan strategi;
b. rencana pola ruang;
c. rencana jaringan prasarana;
d. penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya;
e. ketentuan pemanfaatan ruang;
f. peraturan zonasi;
g. perizinan;
h. insentif dan disinsentif;
i. hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; dan
j. sanksi administratif.
(5) Lingkup wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) sampai dengan ayat (3), tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
