Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lingkup wilayah perencanaan merupakan daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administrasi mencakup wilayah daratan. (2) Wilayah perencanaan yaitu Kecamatan Sidoarjo yangmeliputi: a. Desa Lebo; b. Desa Suko; c. Desa Banjarbendo; d. Kelurahan Lemah Putro; e. Kelurahan Sidokare; f. Kelurahan Celep; g. Kelurahan Sekardangan; h. Kelurahan Gebang; i. Desa Rangkah Kidul; j. Kelurahan Bulusidokare; k. KelurahanPucanganom; l. KelurahanPekauman; m. KelurahanSidoklumpuk; n. KelurahanSidokumpul; o. Desa Bluru Kidul; p. Desa Kemiri; q. KelurahanPucang; r. KelurahanMagersari; s. Desa Jati; t. Desa Cemengkalang; u. Desa Cemengbakalan; v. Kelurahan Urangagung; w. Desa Sarirogo; dan x. Desa Sumput. (3) Batas-batas administrasi BWP Sidoarjoadalah sebagai berikut : a. Sebelah Utara :Kecamatan Sukodono dan Kecamatan Buduran b. Sebelah Selatan :Kecamatan Jabon dan Kecamatan Candi c. Sebelah Barat :Kecamatan Wonoayu d. Sebelah Timur :Selat Madura (4) Materi yang dibahas dalam RDTR dan Peraturan Zonasimeliputi : a. tujuan, kebijakan dan strategi; b. rencana pola ruang; c. rencana jaringan prasarana; d. penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya; e. ketentuan pemanfaatan ruang; f. peraturan zonasi; g. perizinan; h. insentif dan disinsentif; i. hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; dan j. sanksi administratif. (5) Lingkup wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) sampai dengan ayat (3), tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda