Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi: a. strategi untuk mengembangkan zona perkantoran, dengan mempertahankan yang ada dan meningkatkan fungsi pendukungnya meliputi: 1. meningkatkan kualitas lingkungan di sekitar zona perkantoran; 2. mengembangkan jalur pejalan kaki/pedestrian di sekitar zona perkantoran; 3. meningkatkan kualitas sarana dan prasarana lingkungan disekitar zona perkantoran; dan 4. menyediakan RTH berupa jalur hijau jalan pada kanan dan kiri jalan. b. strategi untuk mengendalikan perdagangan dan jasa yang ada serta pengembangan zona perdagangan dan jasa baru meliputi : 1. membatasi pembangunan zona perdagangan dan jasa baru tunggal berskala besar terutama pada jalur – jalur utama; 2. mengembangkan zona perdagangan dan jasa baru pada pusat – pusat pelayanan di bagian barat dan timur BWP Sidoarjo; 3. penataansektor informal (PKL) di jalan jalur utama dan menyediakan lokasi baru; 4. menyediakan lahan parkir secara mandiri berupa parkir off street; 5. menyediakan jalur pejalan kaki/pedestrian yang menghubungkan antarzona perdagangan dan jasa. c. strategi untuk pengembangan perumahan dalam skala besar secara tersebar di bagian barat dan timur perkotaan meliputi : 1. menyediakan perumahan dari berbagai lapisan masyarakat; 2. menyediakan perumahan beserta sarana dan prasarana bagi para penglaju; 3. mengintegrasikan antar cluster atau kelompok perumahan. d. strategi untuk mengembangkan dan menyediakan sarana dan prasarana di sektor perikanan meliputi: 1. mengembangkan dan menyediakan sarana pasar dan pengelolahan hasil tangkapan ikan; 2. mengembangkan sarana transportasi sungai seperti dermaga pemberhentian kapal serta tempat penyeberangan di daerah perikanan. e. strategi untuk mengembangkan Ruang Terbuka Hijau meliputi: 1. menyediakan RTH privat meliputi RTH pekarangan rumah tinggal, RTH pekarangan perdagangan dan jasa, RTH pekarangan perkantoran, RTH industri dan RTH sarana pelayanan umum masing-masing sebesar 10% dari luas kavling; 2. mengembangkan RTH taman dan hutan kota; 3. mengembangkan RTH berbentuk jalur meliputi RTH jalur hijau koridor jalan dan RTH median jalan; dan 4. mengembangkan RTH makam.
Koreksi Anda