Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan telekomunikasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c berupa tower telekomunikasi.
(2) Rencana sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada permukiman Kelurahan Urangagung Jedong, jalan menuju Kecamatan Sukodono, jalan lingkar timur yang menghubungkan Kecamatan Candi dengan Surabaya, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Untung Suropati, Jalan Trunojoyo, Jalan Raya Sumput dan pada pengembangan perumahan baru.
(3) Peta rencana sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkandari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
