Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
3. Bupati adalah Bupati Mojokerto.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto.
5. Pengelola investasi pemerintah daerah selanjutnya disebut pengelola investasi adalah pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah.
6. Penasihat investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat kepada Pemerintah Daerah mengenai pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah.
7. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
8. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto yang selanjutnya disebut PERUMDAM adalah badan usaha milik daerah yang bergerak dibidang pelayanan air minum.
9. Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majatama (Perseroda) yang selanjutnya disebut PT.
BPR Majatama (Perseroda) adalah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majatama (Perseroda) Kabupaten Mojokerto.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto.
11. Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
12. Tata kelola perusahaan yang baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
13. Penyertaan Modal Daerah adalah setiap kegiatan/ usaha pemerintah daerah dalam menyertakan modal berupa uang dan/atau barang pada badan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.