Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini telah terealisasi sebagai berikut: a. penyertaan modal daerah pada PERUMDAM hingga Tahun 2021 sebesar Rp. 28.812.612.939,00- (dua puluh delapan milyar delapan ratus dua belas juta enam ratus dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah); b. penyertaan modal daerah pada PT. BPR Majatama (Perseroda) hingga Tahun 2020 sebesar Rp. 19.800.000.000,00- (sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah); dan c. penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Jatim hingga Tahun 2013 sebesar Rp. 19.593.450.250,00- (sembilan belas milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Koreksi Anda