Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini telah terealisasi sebagai berikut:
a. penyertaan modal daerah pada PERUMDAM hingga Tahun 2021 sebesar Rp. 28.812.612.939,00- (dua puluh delapan milyar delapan ratus dua belas juta enam ratus dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah);
b. penyertaan modal daerah pada PT. BPR Majatama (Perseroda) hingga Tahun 2020
sebesar Rp.
19.800.000.000,00- (sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah); dan
c. penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Jatim hingga Tahun 2013 sebesar Rp.
19.593.450.250,00- (sembilan belas milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Koreksi Anda
