Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam penyusunan APBD. (2) Penambahan Penyertaan modal daerah berupa barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. tanah dan/atau bangunan; dan b. barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan. (3) Penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda