Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam penyusunan APBD.
(2) Penambahan Penyertaan modal daerah berupa barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
