Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan penyertaan modal daerah pada BUMD meliputi: a. tata cara penyertaan modal daerah; b. bentuk dan jumlah penyertaan modal; c. penambahan penyertaan modal daerah; d. penatausahaan dan pertanggungjawaban; e. pembinaan dan pengawasan; dan f. pembagian hasil usaha.
Koreksi Anda