Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Penyertaan modal daerah pada BUMD bertujuan untuk:
a. memperkuat struktur permodalan BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah agar tercipta peningkatan kapasitas usaha;
b. mendorong terwujudnya penerapan tata kelola perusahaan yang sehat dan baik pada BUMD;
c. meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
d. meningkatkan produktifitas kinerja BUMD yang efektif, efisien sekaligus dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan dan pertumbuhan perekonomian daerah; dan
e. meningkatkan pendapatan asli daerah.
Koreksi Anda
