Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyertaan modal daerah pada BUMD bertujuan untuk: a. memperkuat struktur permodalan BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah agar tercipta peningkatan kapasitas usaha; b. mendorong terwujudnya penerapan tata kelola perusahaan yang sehat dan baik pada BUMD; c. meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. d. meningkatkan produktifitas kinerja BUMD yang efektif, efisien sekaligus dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan dan pertumbuhan perekonomian daerah; dan e. meningkatkan pendapatan asli daerah.
Koreksi Anda