Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal daerah yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagai berikut : a. penyertaan modal daerah pada PERUMDAM sebesar Rp 121.187.387.061,00- (seratus dua puluh satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu enam puluh satu rupiah); b. penyertaan modal daerah pada PT. BPR Majatama (Perseroda) sebesar Rp. 30.000.000.000,00- (tiga puluh milyar rupiah); dan c. penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Jatim sebesar Rp. 10.406.549.750,00 (sepuluh milyar empat ratus enam juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan/ atau pengelolaan penyertaan modal daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda