Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana usulan penyertaan modal daerah merupakan bagian dari rencana bisnis BUMD dalam jangka panjang, menengah dan tahunan. (2) Dalam mengusulkan penyertaan modal daerah, BUMD wajib menyusun rencana usaha, guna menjamin adanya kepastian usaha. (3) Dokumen rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain memuat rincian rencana usaha, perspektif usaha, strategi usaha, serta dilampiri dengan dokumen pendukung seperti profil perusahaan dan manajemen, laporan keuangan dan laporan kinerja. (4) BUMD menyampaikan usulan penyertaan modal daerah kepada Bupati. (5) Penyertaan modal daerah harus dibuat dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan BUMD, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut : a. identitas para pihak; b. jenis dan nilai modal; c. bidang usaha; d. Perjanjian laba; e. hak; f. kewajiban; dan g. sanksi. (6) Dalam rangka melakukan telaah atas usulan penyertaan modal daerah, Bupati membentuk tim yang terdiri dari perangkat daerah dan/ atau instansi terkait dengan MENETAPKAN Keputusan Bupati.
Koreksi Anda