Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan terhadap penyertaan modal daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
(2) Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD wajib menyampaikan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
