Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan terhadap penyertaan modal daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. (2) Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD wajib menyampaikan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda