Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Penyertaan modal daerah pada BUMD berlandaskan pada asas:
a. ketertiban;
b. kepatuhan;
c. efektif dan efisien;
d. ekonomis;
e. transparan; dan
f. bertanggung jawab.
Koreksi Anda
