Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Penyertaan modal daerah kepada BUMD dilaksanakan dalam bentuk uang dan/atau barang yang dianggarkan dan ditetapkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
