Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Seluruh penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penambahan Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan BUMD.
Koreksi Anda
