Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan Modal Daerah dalam bentuk uang dan/atau barang pada:
a. PERUMDAM berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11) dengan modal dasar sebesar Rp 150.000.000.000,00- (seratus lima puluh milyar rupiah);
b. PT.
BPR Majatama (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majatama (Perseroda) (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1) dengan modal dasar sebesar Rp.
49.800.000.000,00- (empat puluh sembilan milyar delapan ratus juta rupiah); dan
c. Perseroan Terbatas Bank Jatim sebesar Rp.
30.000.000.000,00- (tiga puluh milyar rupiah).
Koreksi Anda
