Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sebelum MENETAPKAN penyertaan modal daerah pada BUMD, Pemerintah Daerah melalui pengelola investasi wajib melakukan analisis investasi meliputi analisis kelayakan, analisis portofolio, dan analisis risiko atas penyertaan modal daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Analisis investasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Penasihat Investasi Pemerintah Daerah.
(3) Penasihat investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Bupati melalui Keputusan Bupati.
(4) Hasil analisis investasi oleh penasihat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi pedoman dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah pada BUMD.
Koreksi Anda
