Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan penyertaan modal daerah kepada BUMD. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi pembinaan BUMD. (3) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
Koreksi Anda