Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Pembagian hasil usaha menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke kas daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
