Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA
PERDA Nomor 4 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 4 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENATAAN DESA
Pembentukan Desa
Pembentukan Desa oleh Pemerintah
Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah
Penggabungan Desa oleh Pemerintah Daerah
Penghapusan Desa
Perubahan Status Desa
Umum
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa
KEWENANGAN DESA
PEMERINTAH DESA
Unsur Pemerintah Desa
Pemilihan Kuwu
Pemilihan Kuwu Antar waktu Melalui Musyawarah Desa
Tugas dan Wewenang Kuwu
Hak dan Kewajiban Kuwu
Larangan Kuwu
Masa Jabatan Kuwu
Pemberhentian Kuwu
Pamong Desa
Pengangkatan Pamong Desa
Unsur Pamong Desa
Hak dan Kewajiban Pamong Desa
Larangan Pamong Desa
Pemberhentian Pamong Desa
Pakaian Dinas dan Atribut
Penghasilan Pemerintah Desa
Badan Permusyawaratan Desa
Umum
Pengisian Keanggotaan BPD
Pengisian Keanggotaan BPD Antar Waktu
Fungsi dan Wewenang BPD
Hak dan Kewajiban BPD
Larangan Anggota BPD
Masa Jabatan BPD
Pemberhentian Anggota BPD
Peraturan Tata Tertib BPD
Musyawarah Desa
TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
Peraturan Desa
Pembiayaan
Peraturan Kuwu
Pembatalan Peraturan Desa dan Peraturan Kuwu
Peraturan Bersama Kuwu
KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA
Keuangan Desa
Umum
Pengalokasian Bersumber dari APBN dan APBD
Penyaluran
Belanja Desa
APB Desa
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pengelolaan Kekayaan Milik Desa
Umum
Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Milik Desa
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Pembangunan Desa
Perencanaan Pembangunan Desa
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pendampingan Masyarakat Desa
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pendampingan Masyarakat Desa
KERJA SAMA DESA
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
Lembaga Kemasyarakatan Desa
Lembaga Adat Desa
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA OLEH CAMAT
SANKSI PIDANA
KETENTUAN PENUTUP