Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pembentukan desa melalui pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan desa melalui penggabungan bagian desa dari 2 (dua) desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) desa baru.
Koreksi Anda
