Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pembentukan desa melalui pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan desa melalui penggabungan bagian desa dari 2 (dua) desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) desa baru.
Koreksi Anda