Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
Pembentukan Desa oleh pemerintah daerah dapat berupa :
a. pemekaran dari 1 (satu) desa menjadi 2 (dua) desa atau lebih; atau
b. penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding menjadi 1 (satu) desa atau penggabungan beberapa desa menjadi 1 (satu) desa baru.
Koreksi Anda
