Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah dalam melakukan pembentukan desa melalui pemekaran desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib menyosialisasikan rencana pemekaran desa kepada pemerintah desa induk dan masyarakat desa yang bersangkutan.
Koreksi Anda
