Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode desa dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas wilayah desa.
Koreksi Anda
