Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan status kelurahan menjadi desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan.
(2) Perubahan status kelurahan menjadi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat seluruhnya menjadi desa atau sebagian menjadi desa dan sebagian menjadi kelurahan.
Koreksi Anda
