Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan kuwu antar waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kuwu diberhentikan dengan mekanisme sebagai berikut :
a. sebelum penyelenggaraan musyawarah desa, dilakukan kegiatan yang meliputi :
1. pembentukan panitia pemilihan kuwu antar waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kuwu diberhentikan;
2. pengajuan biaya pemilihan dengan beban APBDesa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kuwu paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;
3. pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kuwu paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;
4. pengumuman dan pendaftaran bakal calon kuwu oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
5. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan
6. penetapan calon kuwu antar waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah desa.
b. BPD menyelenggarakan musyawarah desa yang meliputi kegiatan:
1. penyelenggaraan musyawarah desa dipimpin oleh ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;
2. pengesahan calon kuwu yang berhak dipilih oleh musyawarah desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
3. pelaksanaan pemilihan calon kuwu oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah desa;
4. pelaporan hasil pemilihan calon kuwu oleh panitia pemilihan kepada musyawarah desa;
5. pengesahan calon kuwu terpilih oleh musyawarah desa;
6. pelaporan hasil pemilihan kuwu melalui musyawarah desa kepada BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah musyawarah desa mengesahkan calon kuwu terpilih;
7. pelaporan calon kuwu terpilih hasil musyawarah desa oleh ketua BPD kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
8. penerbitan Keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan calon kuwu terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari BPD; dan
9. pelantikan kuwu oleh Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kuwu terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kuwu antar waktu, diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
