Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) menyatakan desa persiapan tersebut tidak layak menjadi desa, desa persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke desa induk.
(2) Penghapusan dan pengembalian desa persiapan ke desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
