Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Kuwu, pamong desa, dan anggota BPD dari desa yang diubah statusnya menjadi kelurahan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
(2) Kuwu, pamong desa, dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
(3) Pengisian jabatan lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Pegawai Negeri Sipil dari pemerintah daerah bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
