Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pemekaran desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibahas oleh BPD induk dalam musyawarah desa untuk mendapatkan kesepakatan. (2) Hasil kesepakatan musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Bupati dalam melakukan pemekaran desa. (3) Hasil kesepakatan musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Bupati.
Koreksi Anda