Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a paling sedikit terdiri atas :
a. pembinaan kelembagaan masyarakat;
b. pengelolaan tanah kas desa dan tanah eks pengangonan; dan
c. pengembangan peran masyarakat desa.
(2) Kewenangan lokal berskala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b paling sedikit terdiri atas kewenangan :
a. pengelolaan tambatan perahu;
b. pengelolaan pasar desa;
c. pengelolaan tempat pemandian umum;
d. pengelolaan jaringan irigasi;
e. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa;
f. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
g. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
h. pengelolaan perpustakaan desa dan taman bacaan;
i. pengelolaan embung desa;
j. pengelolaan air minum berskala desa;
k. pembuatan jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian; dan
l. pengelolaan dan pemanfaatan tanah eks pengangonan bagi desa-desa yang ada tanah eks pengangonannya.
Koreksi Anda
