Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan desa merupakan tindakan mengadakan desa baru di luar desa yang ada.
(2) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.
(3) Pembentukan desa diprakarsai oleh :
a. pemerintah; atau
b. pemerintah daerah.
Koreksi Anda
