Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional di daerah.
(2) Prakarsa pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(3) Pembentukan desa harus memenuhi syarat :
a. batas usia desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
b. jumlah penduduk paling sedikit 6000 (enam ribu) jiwa atau 1200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
c. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah;
d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa;
e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah diatur dengan Peraturan Bupati;
g. sarana dan prasarana bagi pemerintahan desa dan pelayanan publik;
h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain.
(4) Cakupan wilayah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, diatur dengan Peraturan Bupati dengan mempertimbangkan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa.
Koreksi Anda
