Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
Kewenangan desa meliputi :
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah; dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
