Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuwu mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kuwu mempunyai wewenang : a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; b. mengangkat dan memberhentikan pamong desa; c. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa; d. MENETAPKAN Peraturan Desa; e. MENETAPKAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; f. membina kehidupan masyarakat desa; g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; h. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; i. mengembangkan sumber pendapatan desa; j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa; l. memanfaatkan teknologi tepat guna; m. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; n. mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda