Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Kuwu mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kuwu mempunyai wewenang :
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. mengangkat dan memberhentikan pamong desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
d. MENETAPKAN Peraturan Desa;
e. MENETAPKAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
n. mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
