Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk.
2. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya.
3. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
4. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
5. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi,
tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
6. Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
7. Kontrak Perwaliamanatan adalah perjanjian antara Emiten dan Wali Amanat dalam rangka penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dibuat dalam bentuk akta notariil.
8. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
(1) Bank Umum yang telah terdaftar sebagai Wali Amanat di Otoritas Jasa Keuangan wajib:
a. menjalankan tugas dengan itikad baik, cermat, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan Kontrak Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menaati pedoman operasional kegiatan perwaliamanatannya;
c. menyampaikan laporan kegiatan kepada Otoritas Jasa Keuangan meliputi:
1. laporan tengah tahunan mengenai kegiatan Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah periode pelaporan; dan
2. laporan tahunan mengenai kegiatan Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah periode pelaporan,
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran Laporan Wali Amanat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
d. menyampaikan laporan mengenai peristiwa penting yang menyangkut kegiatan perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya peristiwa atau sejak diketahuinya peristiwa tersebut;
e. menyampaikan laporan penggantian Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diangkatnya Wali Amanat baru yang paling sedikit memuat:
1. alasan penggantian; dan
2. nama Wali Amanat baru.
f. menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan seluruh kewajiban penyampaian laporan yang terkait dalam Kontrak Perwaliamanatan;
g. menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, huruf i, dan huruf j, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan disertai dengan dokumen pendukung; dan
h. mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan Emiten yang menggunakan jasa Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat paling singkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak seluruh kewajiban Emiten terhadap pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk telah dipenuhi.
(2) Laporan tengah tahunan mengenai kegiatan Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 paling sedikit memuat:
a. jumlah dan jenis Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih beredar;
b. pembayaran pokok dan/atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
c. jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang telah dikonversikan menjadi saham, jika terdapat Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dikonversikan menjadi saham;
d. persentase hubungan kredit dan/atau pembiayaan dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati, jika terdapat hubungan kredit dan/atau pembiayaan dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati; dan
e. pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan oleh Wali Amanat terhadap Emiten.
(3) Laporan tahunan mengenai kegiatan Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 paling sedikit memuat:
a. jumlah dan jenis Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih beredar;
b. pembayaran pokok dan/atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
c. jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang telah dikonversikan menjadi saham, jika terdapat Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dikonversikan menjadi saham;
d. persentase hubungan kredit dan/atau pembiayaan dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati, jika terdapat
hubungan kredit dan/atau pembiayaan dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati; dan
e. pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan oleh Wali Amanat terhadap Emiten.
(4) Catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis yang wajib diadministrasikan, disimpan, dan dipelihara meliputi:
a. Kontrak Perwaliamanatan;
b. kontrak yang berkaitan dengan pemberian jaminan dan bukti pemilikan atau penguasaan atas harta yang dijaminkan;
c. catatan, risalah, dan/atau laporan mengenai jumlah dan jenis Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih beredar dan yang telah dilunasi;
d. catatan, risalah, dan/atau laporan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap Emiten termasuk tindakan yang dilakukan oleh Wali Amanat karena tidak dipenuhinya persyaratan Kontrak Perwaliamanatan;
e. catatan, risalah, dan/atau laporan mengenai rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
f. catatan, risalah, dan/atau laporan mengenai jumlah dan jenis Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dapat dikonversikan menjadi saham;
g. daftar Emiten yang menggunakan jasa Wali Amanat; dan
h. pedoman operasional Wali Amanat.
(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan huruf g jatuh pada hari libur, penyampaian laporan wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(6) Dalam hal penyampaian laporan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan
dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dinyatakan terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g apabila laporan disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g sampai dengan 30 (tiga puluh) hari berikutnya.
(8) Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g apabila laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau salinan dokumen elektronik.
(10) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, wajib disimpan di tempat yang aman dan terpisah dari kegiatan bank lainnya dan wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2020
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 19 /POJK.04/2020 TENTANG BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT
PERMOHONAN PENDAFTARAN BANK UMUM SEBAGAI WALI AMANAT
(tempat), (tanggal, bulan) 20...
Nomor :
Lampiran :
Perihal :
Permohonan Pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat.
Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta
Dengan hormat,
Bersama ini kami mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Wali Amanat. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami sampaikan data sebagai berikut:
1. Nama pemohon :
………………………………..
2. Alamat pemohon :
………………………………..
………………………………..
(nama jalan & nomor) ................................... -�����
(kota & kode pos)
3. Nama Bank Umum :
………………………………..
4. Nomor Pokok Wajib Pajak :
………………………………..
5. Alamat Bank Umum :
………………………………..
………………………………..
(nama jalan & nomor) ................................... -����� (kota & kode pos)
6. Nomor telepon & faksimile :
………………………………..
7. Nomor Izin Usaha :
………………………………..
8. Nomor dan tanggal pengesahan Anggaran Dasar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia :
………………………………..
Melengkapi permohonan ini, kami lampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. fotokopi anggaran dasar;
2. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan;
3. fotokopi izin usaha sebagai Bank Umum;
4. pedoman operasional tentang kegiatan Wali Amanat;
5. data anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah meliputi:
a. daftar nama;
b. daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani di atas meterai yang cukup;
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku;
d. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak bagi anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang diwajibkan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
6. data pejabat penanggung jawab dan tenaga ahli di
bidang perwaliamanatan, meliputi:
a. daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani di atas meterai yang cukup;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
c. pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar;
d. fotokopi bukti kewarganegaraan bagi warga negara asing;
e. fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing perusahaan; dan
f. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir.
7. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
8. pertimbangan yang bersifat teknis seperti kesiapan tenaga ahli di bidang perwaliamanatan;
9. surat pernyataan anggota direksi yang menyatakan bahwa administrasi kegiatan Wali Amanat terpisah dari kegiatan bank lainnya;
Demikian permohonan ini kami ajukan dan atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.
Pemohon
meterai
................................................
(nama jelas)
LAPORAN WALI AMANAT Laporan Tengah Tahunan / Tahunan *)
Nama Wali Amanat : .............
1. Obligasi dan/atau Sukuk yang Diwaliamanatkan No Emiten Nama Obligasi dan/atau Sukuk Tanggal Emisi Tanggal Jatuh Tempo Nilai Outstanding Persentase Hubungan Kredit Pembayaran Bunga/Imbal Hasil Konversi
1. PT. .....
*) sesuai jenis laporan
2. Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Emiten yang Diwaliamanatkan No Emiten Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Emiten
1. PT. .....
.........., ...............20.........
PT .............
...................
(Nama Lengkap & Jabatan)
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO