Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memenuhi persyaratan, paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN surat tanda terdaftar Bank Umum sebagai Wali Amanat.
Koreksi Anda
