Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, permohonan pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau kewajiban laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g wajib disampaikan melalui sistem elektronik tersebut. (2) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar, permohonan pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau kewajiban laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dapat dilakukan dalam bentuk dokumen cetak.
Koreksi Anda