Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format Permohonan Pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat.
(2) Format Permohonan Pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
