Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat yang dinyatakan terlambat menyampaikan: a. laporan tengah tahunan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c; b. laporan mengenai peristiwa penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d; c. laporan penggantian Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e; dan/atau d. laporan perubahan dan informasi terkait Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g; dikenai sanksi administratif berupa denda masing- masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan. (2) Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat yang dinyatakan tidak menyampaikan: a. laporan tengah tahunan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c; b. laporan mengenai peristiwa penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d; c. laporan penggantian Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e; dan/atau d. laporan perubahan dan informasi terkait Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g; dikenai sanksi administratif berupa denda masing- masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.
Koreksi Anda