Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Umum yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau kekurangan dokumen tidak diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat yang sudah diajukan dan Bank Umum dapat mengajukan permohonan baru.
Koreksi Anda