Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT
Teks Saat Ini
Bank Umum yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau kekurangan dokumen tidak diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu 45
(empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a, dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat yang sudah diajukan dan Bank Umum dapat mengajukan permohonan baru.
Koreksi Anda
