Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda