Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disertai dokumen dan informasi sebagai berikut:
a. anggaran dasar;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan;
c. izin usaha sebagai Bank Umum;
d. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
e. rekomendasi dari pengawas sektor perbankan Otoritas Jasa Keuangan;
f. pedoman operasional tentang kegiatan Wali Amanat yang akan dilakukan;
g. pernyataan anggota direksi yang memuat bahwa administrasi kegiatan Wali Amanat terpisah dari kegiatan lain Bank Umum;
h. daftar nama anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah disertai daftar riwayat hidup, fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku;
i. daftar pejabat penanggung jawab dan tenaga ahli di bidang perwaliamanatan disertai:
1. daftar riwayat hidup terbaru paling singkat 3 (tiga) tahun yang telah ditandatangani di atas meterai yang cukup;
2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
3. pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar;
4. fotokopi bukti kewarganegaraan bagi warga negara asing;
5. fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing perusahaan; dan
6. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir;
dan
j. pertimbangan yang bersifat teknis.
(2) Pedoman operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat:
a. struktur organisasi Bank Umum yang memuat struktur organisasi Wali Amanat; dan
b. daftar pegawai dan pembagian kerja pada kegiatan perwaliamanatan.
Koreksi Anda
